Penjelasan:
Sebagai
negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh
di kalangan dunia usaha. Hal itu sejalan dengan kondisi global di bidang
perdagangan dan investasi. Daya saing semacam itu telah lama dikenal dalam
sistem Hak Kekayaan Intelektual, misalnya Paten. Dalam Paten, sebagai imbalan
atas hak eksklusif yang diberikan oleh negara, penemu harus mengungkapkan
temuan atau invensinya. Namun, tidak semua penemu atau kalangan pengusaha
bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga
kerahasiaan karya intelektual mereka. Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu
terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu
sistem aturan terpadu.
Kebutuhan
akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu
ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994.
Adanya
perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang
meskipun diperlakukan sebagai rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik
dalam rangka kepemilikan, penguasaan maupun pemanfaatannya oleh penemunya.
Untuk
mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini Pemerintah menunjuk
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak
tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang
membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain
yang bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam
pengelolaan keuangan.
PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Cukup jelas.
Pasal
3
Ayat
(1)
“Upaya-upaya
sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran,
kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu
perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktek umum yang berlaku di
tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal
perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat
ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab
atas kerahasiaan itu.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup jelas.
Pasal
5
Ayat
(1)
Sebagai
hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Peristiwa hukum tersebut dapat
berlangsung antara lain dalam bentuk hibah, wasiat, atau pewarisan. Khusus
untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya
pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu
luas dan peliknya aspek yang dijangkau.
Yang
dimaksud dengan “sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan“ misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “dokumen tentang pengalihan hak” adalah dokumen yang
menunjukkan terjadinya pengalihan hak Rahasia Dagang. Namun, Rahasia Dagang itu
sendiri tetap tidak diungkapkan.
Ayat
(3)
Yang
“wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang
bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi
Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Hal-hal
yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang hanya mengenai data yang
bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang
diperjanjikan.
Pasal
6
Berbeda dengan
perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang, Lisensi hanya
memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan
demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia
Dagang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat
Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilakukan
dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat
menjaga Rahasia Dagang itu.
Hal itu berbeda,
misalnya, dari pemberian bantuan teknis yang biasanya dilakukan dalam rangka
pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin baru atau kegiatan lain yang khusus
dirancang dalam rangka bantuan teknik.
Pasal
7
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Lisensi bersifat noneksklusif.
Artinya, Lisensi tetap
memberikan kemungkinan kepada pemilik Rahasia Dagang untuk memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga lainnya. Apabila akan dibuat sebaliknya, hal ini harus
dinyatakan secara tegas dalam perjanjian Lisensi tersebut.
Pasal
8
Ayat
(1)
Yang
“wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang
bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup substansi
Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Hal-hal
yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang hanya mengenai data yang bersifat
administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Pasal
9
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Pencatatan
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila isi perjanjian Lisensi tersebut akan
dapat menimbulkan akibat yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia.
Misalnya, perjanjian tersebut mengatur kewajiban yang dapat dinilai tidak adil
bagi penerima Lisensi, seperti menghalangi proses alih teknologi ke Indonesia.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
10
Cukup jelas.
Pasal
11
Cukup jelas.
Pasal
12
Yang dimaksud dengan
“alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan
cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
Pasal
13
Cukup jelas.
Pasal
14
Cukup jelas.
Pasal
15
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “Rekayasa Ulang“ (reverse engineering) adalah suatu tindakan
analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang
sudah ada.
Pasal
16
Cukup jelas.
Pasal
17
Cukup jelas.
Pasal
18
Cukup jelas.
Pasal
19
Cukup jelas.
0 comments:
Post a Comment