Sunday, 23 September 2012

KASUS PELANGGARAN HAKI

Filled under:


KASUS PELANGGARAN HAKI

KASUS 1:
Teritori (wilayah) :
Indonesia – Malaysia
Fokus kasus pelanggarannya :
Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
Alur kasus pelanggaran :  
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang  yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang  oleh  Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.
Yang terlibat :
Malaysia yang menjiplak lagu Bengawan Solo milik Gesang.
Sumber :
KASUS 2:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia
Alur kasus pelanggaran :  
PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Yang terlibat :
Pihak huawei esia dengan unlocker handset
Sumber :

KASUS 3:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Pelanggaran hak cipta musik yang dilakukan oleh EMI Indonesia
Alur kasus pelanggaran :  
PT EMI Indonesia perusahaan rekaman menghadapi tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan peredaran lagu-lagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari. Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu.
EMI Indonesia, katanya tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar. Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar. Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu. Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut.Dia menuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya
Yang terlibat :
Pihak EMI Indonesia dengan pencipta lagu Kohar
Sumber :
KASUS 4:
Teritori (wilayah) :
Amerika Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Alur kasus pelanggaran :  
Google kembali melakuakan kecuranagan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya hanya mencari solusi yang tepat.  Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu. “Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg, 
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya. Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai. Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.
Yang terlibat :
Google - Oracle
Sumber :
KASUS 5:
Teritori (wilayah) :
Amerika Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Alur kasus pelanggaran :  
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya. MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut. MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World. Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut. Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi 
Yang terlibat :
 Amazon dan Google -  MasterObjects

Sumber :
KASUS 6:
Teritori (wilayah) :
Amerika Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Android Langgar 11 Hak Paten Apple Dan Microsoft
Alur kasus pelanggaran :  
Sistem operasi mobile besutan Google, Android, dan para produsen ponselnya sering terlibat dalam pelanggaran hak paten. Sperti parmasalahan yang masih hangat di tlinaga antara samsung dan apple. Ternyata bukan hanya apple, microsoft juga kerap melayangkan tuntutan yangsama kepada para produsen androit karena permasalahan yang sama. 
1.  Patent EP2059868: Portable electronic device for photo management
Ini merupakan paten yang menjelaskan tentang metode geser jari untuk melihat foto-foto di Gallery. Dengan paten ini, Apple menggugat Samsung di Pengadilan Kota Den Haag, Belanda, pada 24 Agustus 2011. Apple juga menggugat Motorola Mobility di Pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada Maret 2012.
2. U.S. Patent No. 7,469,381: List scrolling and document translation, scaling, and rotation on a touch-screen display
Pengguna Android tentu pernah menggunakan aplikasi e-mail yang jika ingin me-refresh pesan, bisa dilakukan dengan cara menggulirkan jari ke arah bawah layar sentuh smartphone. Dengan cara ini, pesan-pesan terbaru akan muncul. Paten ini sebenarnya dimiliki oleh Apple, dan Samsung disebut menggunakannya tanpa izin. Proses peradilan soal paten ini berlangsung di Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat, dan menyatakan Samsung melanggar paten tersebut pada 2 Desember 2011.
3. U.S. Design Patent No. D618,677: Electronic device
Ini merupakan paten umum yang terkait desain iPhone. Apple berkali-kali menyebut smartphone dan tablet keluarga Galaxy menyontek desain iPhone dan iPad. Perang paten soal desain berlangsung sejak 2 Desember 2011 di Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat.
4. U.S. Patent No. 5,946,647: System and method for performing an action on a structure in computer-generated data
Pernahkah Anda menerima pesan berisi nomor kontak? Ketika nomor tersebut disentuh, Anda akan diantar ke menu untuk melakukan panggilan telepon.
Nah, paten ini adalah milik Apple, yang kemudian dilanggar Samsung dan HTC. Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat menyatakan HTC melanggar paten, 19 Desember 2011. Pengadilan San Jose, California, juga menyatakan hal serupa terhadap Samsung pada 29 Juni 2012.
5.  EP1964022: Unlocking a device by performing gestures on an unlock image
Membuka kunci layar dengan cara menggeser jari dari kiri ke kanan adalah cara yang lebih dulu digunakan iPhone dan telah dipatenkan oleh Apple. Bermodal paten ini, Apple menggugat Motorola Mobility di Pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada 16 Februari 2012.
6.  U.S. Patent No. 6,370,566: Generating meeting requests and group scheduling from a mobile device
Setiap kali Anda membuat janji di kalender dari perangkat mobile, dan aplikasi kalender tersebut mengirim notofikasi bahwa Anda memiliki janji pada hari yang telah ditentukan, maka Anda telah menggunakan paten Microsoft.
Motorola menggunakan paten tersebut tanpa seizin Microsoft. Pada 18 Mei 2012, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat sempat melarang pengiriman smartphone Android Motorola ke AS.
7.  EP1304891: Communicating multi-part messages between cellular devices using a standardized interface
Paten ini mengatur cara mengirim pesan berisi lebih dari 160 karakter. Berkat Microsoft, pengiriman pesan yang berisi lebih dari 160 karakter bisa dilakukan satu kali dan tidak terpotong-potong.
Apple telah membayar royalti atas penggunaan paten ini. Namun, Motorola tidak membayarnya hingga Microsoft menggugatnya di pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada 24 Mei 2012.
8. U.S. Design Patent No. D504,889: Electronic device
Ini merupakan paten umum terkait desain tablet iPad. Pada 27 Juni 2012, Pengadilan Distrik California Utara mengabulkan tuntutan Apple untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1.
Gugatan Apple yang menuding Galaxy Tab 10.1 menyontek desain iPad, juga digelar di Pengadilan Düsseldorf, Jerman, pada pertengahan 2011.
9. U.S. Patent No. 8,086,604: Universal interface for retreival of information in a computer system
Paten ini mengacu pada pencarian informasi dengan perintah suara seperti fitur Siri di iPhone 4S. Apple menggugat Samsung pada 29 Juni 2012 karena smartphone Galaxy Nexus menggunakan paten ini. Hal inilah yang menyebabkan smartphone buatan Samsung dan Google itu belum terjual bebas di AS hingga saat ini.
10. U.S. Patent No. 8,046,721: Unlocking a device by performing gestures on an unlock image
Ini adalah paten tentang fitur slide-to-unlock milik Apple. Setelah menggugat Motorola dengan paten ini, kini giliran smartphone Samsung Galaxy Nexus yang digugat. Pada akhir Juni 2012, Pengadilan Distrik California Utara menyatakan, Samsung dan Google melanggar paten ini.
11. U.S. Patent No. 8,074,172: Method, system, and graphical user interface for providing word recommendations
Paten milik Apple yang mengatur tentang autocorrect, sebuah fitur rekomendasi kata saat pengguna sedang mengetik pesan. Dalam penggunaannya di smartphone Galaxy Nexus, Pengadilan Distrik California Utara memutuskan bahwa Samsung dan Google melanggar paten tersebut.

Yang terlibat :
 Amazon dan Google -  MasterObjects

Sumber :





0 comments:

Post a Comment