Sunday, 23 September 2012

STRUKTUR ORGANISASI PT DJARUM KUDUS

Filled under:




Penjelasan Struktur Organisasi PT Djarum
Dalam tiap divisi yang ada pada PT Djarum, terdiri dari beberapa level, antara lain sebagai berikut :
1. Level 1: Direktur
2. Level 2: Manajer
3. Level 3: Supervisor
4. Level 4: Staff
Berikut adalah tugas dan wewenang dalam struktur organisasi yang ada pada PT Djarum :
1. Chief Executive Officer
Chief Executive Officer merupakan seseorang yang bertugas untuk memimpin perusahaan dan bertanggung jawab atas kestabilan perusahaan.
2. Strategic Affairs
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang sebagai perencanaan strategis didalam menghadapi berbagai macam tantangan baik eksternal maupun internal yang dapat menentukan maju mundurnya perusahaan PT Djarum didalam menghadapi berbagai hambatan.
3. Chief Operating Officer
Chief Operating Officer merupakan seseorang yang bertanggung jawab atas operasional harian dalam sebuah perusahaan
4. Public Affairs
Bagian perusahaan yang bertugas untuk mengurusi hubungan perusahaan dengan pemerintah, menangani apakah perusahaan sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
5. SCM
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang untuk merencanakan produksi serta persediaan serta melakukan distribusi ke cabang-cabang PT Djarum
6. QMS
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa qualitas barang yang diterima dari supplier apakah sesuai denganspesifikasi untuk kemudian dimasukan sebagai kategori: unrestricted stock ataupun blocked stock.
7. Corporate Communication
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang didalam mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas berkaitan dengan komunikasi baik yang berhubungan dengan media atau publik.
8. Business Development
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang didalam merencanakan perkembangan PT Djarum didalam menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari dalam maupun dari luar PT Djarum.
9. Business Technology
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang didalam menyiapkan arsitektur, customizing, serta hal yang berkaitan dengan perencanaan kesiapan didalam menghadapi perkembangan teknogi yang semakin pesat serta kebutuhan- kebutuhan customizing didalam menghasilkan aplikasi yang efektif, efisien dan user friendly.
10. Production
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang didalam merencanakan produksi baik produk setengah jadi maupun produk jadi yang berkualitas tinggi sehingga dapat memenuhi permintaan baik dari pihak eksternal (konsumen/end user) maupun dari permintaan internal (cabang-cabang)
11. Finance
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang terhadap penerimaan dan pengeluaran kas, sehingga dengan adanya divisi ini keuangan di PT Djarum dapat terkelola secara optimal serta pencatatan dapat tersimpan dengan baik.
12. Marketing
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang untuk mengidentifikasi kebutuhan pangsa pasar sehingga PT Djarum dapat memberikan kepuasan terhadap pelanggan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan PT Djarum.
13. Purchasing
Bagian ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembelian semua material dan barang yang dibutuhkan untuk proses produksi dan material lain yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Di dalam bagian purchasing dibagi lagi menjadi :
a. Warehousing
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang terhadap penerimaan barang yang telah dikirimkan oleh pihak supplier di dalam proses penyimpanannya serta menentukan apakah barang tersebut dikategorikan sebagai barang Unrestricted Used ataupun Block Stocked.
b. Purchaser
Bagian ini memiliki tugas dan wewenang didalam memenuhi kebutuhan bahan baku yang berkualitas tinggi yang digunakan untuk keperluan produksi didalam menghasilkan rokok dengan standart yang tinggi. Dimana divisi ini juga mengatur, merencanakan serta , menetukan pembelian yang memang sesuai dengan kebutuhan / keperluan PT Djarum.
c. Administration
Bagian yang membuat laporan data pembelian dan menganalisis data pembelian.


Posted By Untari WidiastutiSunday, September 23, 2012

UU NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

Filled under:


Penjelasan:
Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh di kalangan dunia usaha. Hal itu sejalan dengan kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual, misalnya Paten. Dalam Paten, sebagai imbalan atas hak eksklusif yang diberikan oleh negara, penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun, tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka. Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu sistem aturan terpadu.
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan sebagai rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan maupun pemanfaatannya oleh penemunya.
Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
“Upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktek umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Sebagai hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Peristiwa  hukum tersebut dapat berlangsung antara lain dalam bentuk hibah, wasiat, atau pewarisan. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau.
Yang dimaksud dengan “sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan“ misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen tentang pengalihan hak” adalah dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak Rahasia Dagang. Namun, Rahasia Dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Ayat (3)
Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Pasal 6
Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang, Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga Rahasia Dagang itu.
Hal itu berbeda, misalnya, dari pemberian bantuan teknis yang biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin baru atau kegiatan lain yang khusus dirancang dalam rangka bantuan teknik.

Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Lisensi bersifat noneksklusif.
Artinya, Lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik Rahasia Dagang untuk memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Apabila akan dibuat sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian Lisensi tersebut.

Pasal 8
Ayat (1)
Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pencatatan ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila isi perjanjian Lisensi tersebut akan dapat menimbulkan akibat yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia. Misalnya, perjanjian tersebut mengatur kewajiban yang dapat dinilai tidak adil bagi penerima Lisensi, seperti menghalangi proses alih teknologi ke Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Rekayasa Ulang“ (reverse engineering) adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Posted By Untari WidiastutiSunday, September 23, 2012

KASUS PELANGGARAN HAKI

Filled under:


KASUS PELANGGARAN HAKI

KASUS 1:
Teritori (wilayah) :
Indonesia – Malaysia
Fokus kasus pelanggarannya :
Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
Alur kasus pelanggaran :  
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang  yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang  oleh  Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.
Yang terlibat :
Malaysia yang menjiplak lagu Bengawan Solo milik Gesang.
Sumber :
KASUS 2:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia
Alur kasus pelanggaran :  
PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Yang terlibat :
Pihak huawei esia dengan unlocker handset
Sumber :

KASUS 3:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Pelanggaran hak cipta musik yang dilakukan oleh EMI Indonesia
Alur kasus pelanggaran :  
PT EMI Indonesia perusahaan rekaman menghadapi tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan peredaran lagu-lagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari. Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu.
EMI Indonesia, katanya tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar. Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar. Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu. Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut.Dia menuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya
Yang terlibat :
Pihak EMI Indonesia dengan pencipta lagu Kohar
Sumber :
KASUS 4:
Teritori (wilayah) :
Amerika Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Alur kasus pelanggaran :  
Google kembali melakuakan kecuranagan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya hanya mencari solusi yang tepat.  Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu. “Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg, 
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya. Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai. Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.
Yang terlibat :
Google - Oracle
Sumber :
KASUS 5:
Teritori (wilayah) :
Amerika Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Alur kasus pelanggaran :  
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya. MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut. MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World. Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut. Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi 
Yang terlibat :
 Amazon dan Google -  MasterObjects

Sumber :
KASUS 6:
Teritori (wilayah) :
Amerika Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Android Langgar 11 Hak Paten Apple Dan Microsoft
Alur kasus pelanggaran :  
Sistem operasi mobile besutan Google, Android, dan para produsen ponselnya sering terlibat dalam pelanggaran hak paten. Sperti parmasalahan yang masih hangat di tlinaga antara samsung dan apple. Ternyata bukan hanya apple, microsoft juga kerap melayangkan tuntutan yangsama kepada para produsen androit karena permasalahan yang sama. 
1.  Patent EP2059868: Portable electronic device for photo management
Ini merupakan paten yang menjelaskan tentang metode geser jari untuk melihat foto-foto di Gallery. Dengan paten ini, Apple menggugat Samsung di Pengadilan Kota Den Haag, Belanda, pada 24 Agustus 2011. Apple juga menggugat Motorola Mobility di Pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada Maret 2012.
2. U.S. Patent No. 7,469,381: List scrolling and document translation, scaling, and rotation on a touch-screen display
Pengguna Android tentu pernah menggunakan aplikasi e-mail yang jika ingin me-refresh pesan, bisa dilakukan dengan cara menggulirkan jari ke arah bawah layar sentuh smartphone. Dengan cara ini, pesan-pesan terbaru akan muncul. Paten ini sebenarnya dimiliki oleh Apple, dan Samsung disebut menggunakannya tanpa izin. Proses peradilan soal paten ini berlangsung di Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat, dan menyatakan Samsung melanggar paten tersebut pada 2 Desember 2011.
3. U.S. Design Patent No. D618,677: Electronic device
Ini merupakan paten umum yang terkait desain iPhone. Apple berkali-kali menyebut smartphone dan tablet keluarga Galaxy menyontek desain iPhone dan iPad. Perang paten soal desain berlangsung sejak 2 Desember 2011 di Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat.
4. U.S. Patent No. 5,946,647: System and method for performing an action on a structure in computer-generated data
Pernahkah Anda menerima pesan berisi nomor kontak? Ketika nomor tersebut disentuh, Anda akan diantar ke menu untuk melakukan panggilan telepon.
Nah, paten ini adalah milik Apple, yang kemudian dilanggar Samsung dan HTC. Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat menyatakan HTC melanggar paten, 19 Desember 2011. Pengadilan San Jose, California, juga menyatakan hal serupa terhadap Samsung pada 29 Juni 2012.
5.  EP1964022: Unlocking a device by performing gestures on an unlock image
Membuka kunci layar dengan cara menggeser jari dari kiri ke kanan adalah cara yang lebih dulu digunakan iPhone dan telah dipatenkan oleh Apple. Bermodal paten ini, Apple menggugat Motorola Mobility di Pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada 16 Februari 2012.
6.  U.S. Patent No. 6,370,566: Generating meeting requests and group scheduling from a mobile device
Setiap kali Anda membuat janji di kalender dari perangkat mobile, dan aplikasi kalender tersebut mengirim notofikasi bahwa Anda memiliki janji pada hari yang telah ditentukan, maka Anda telah menggunakan paten Microsoft.
Motorola menggunakan paten tersebut tanpa seizin Microsoft. Pada 18 Mei 2012, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat sempat melarang pengiriman smartphone Android Motorola ke AS.
7.  EP1304891: Communicating multi-part messages between cellular devices using a standardized interface
Paten ini mengatur cara mengirim pesan berisi lebih dari 160 karakter. Berkat Microsoft, pengiriman pesan yang berisi lebih dari 160 karakter bisa dilakukan satu kali dan tidak terpotong-potong.
Apple telah membayar royalti atas penggunaan paten ini. Namun, Motorola tidak membayarnya hingga Microsoft menggugatnya di pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada 24 Mei 2012.
8. U.S. Design Patent No. D504,889: Electronic device
Ini merupakan paten umum terkait desain tablet iPad. Pada 27 Juni 2012, Pengadilan Distrik California Utara mengabulkan tuntutan Apple untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1.
Gugatan Apple yang menuding Galaxy Tab 10.1 menyontek desain iPad, juga digelar di Pengadilan Düsseldorf, Jerman, pada pertengahan 2011.
9. U.S. Patent No. 8,086,604: Universal interface for retreival of information in a computer system
Paten ini mengacu pada pencarian informasi dengan perintah suara seperti fitur Siri di iPhone 4S. Apple menggugat Samsung pada 29 Juni 2012 karena smartphone Galaxy Nexus menggunakan paten ini. Hal inilah yang menyebabkan smartphone buatan Samsung dan Google itu belum terjual bebas di AS hingga saat ini.
10. U.S. Patent No. 8,046,721: Unlocking a device by performing gestures on an unlock image
Ini adalah paten tentang fitur slide-to-unlock milik Apple. Setelah menggugat Motorola dengan paten ini, kini giliran smartphone Samsung Galaxy Nexus yang digugat. Pada akhir Juni 2012, Pengadilan Distrik California Utara menyatakan, Samsung dan Google melanggar paten ini.
11. U.S. Patent No. 8,074,172: Method, system, and graphical user interface for providing word recommendations
Paten milik Apple yang mengatur tentang autocorrect, sebuah fitur rekomendasi kata saat pengguna sedang mengetik pesan. Dalam penggunaannya di smartphone Galaxy Nexus, Pengadilan Distrik California Utara memutuskan bahwa Samsung dan Google melanggar paten tersebut.

Yang terlibat :
 Amazon dan Google -  MasterObjects

Sumber :





Posted By Untari WidiastutiSunday, September 23, 2012

Sunday, 16 September 2012

PERBAIKAN KUALITAS CITRA

Filled under:

Pengolahan citra adalah salah satu cabang dari ilmu informatika. Pengolahan citra berkutat pada usaha untuk melakukan transformasi suatu citra/gambar menjadi citra lain dengan menggunakan teknik tertentu. Operasi yang dilakukan untuk mentransformasikan suatu citra menjadi citra lain dapat dikategorikan berdasarkan tujuan transformasi maupun cakupan operasi yang dilakukan terhadap citra. Salah satu operasi pengolahan citra adalah PERBAIKAN KUALITAS CITRA.
Perbaikan Kualitas Citra
Jenis operasi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas citra dengan cara memanipulasi parameter-parameter citra. Dengan operasi ini, ciri-ciri khusus yang terdapat didalam citra lebih ditonjolkan.

Contoh-contoh operasi perbaikan kualitas citra :
a. Perbaikan kontras gelap/terang
b. Perbaikan tepian objek (edge enhancement)
c. Penajaman (sharpening)
d. Pemberian warna semu (pseudocoloring)
e. Penapisan derau (noise filtering)
Perbaikan kualitas citra (image enhancement) merupakan salah satu proses awal dalam pengolahan citra. Perbaikan kualitas citra diperlukan karena seringkali citra yang dijadikan objek mempunyai kualitas yang buruk, misalnya citra mengalami derau (noise), citra terlalu gelap/terang, citra kurang tajam, kabur, dan sebagainya. Image enhancement juga melibatkan level keabuan dan manipulasi kontras, pengurangan derau, pemfilteran, penajaman, interpolasi dan magnifikasi, pseudo warna, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan perbaikan kualitas citra adalah proses mendapatkan citra yang lebih mudah diinterpretasikan oleh mata manusia. Tujuan perbaikan citra adalah lebih menonjolkan ciri citra tertentu untuk kepentingan analisis atau menampilkan citra. Perbaikan citra berguna dalam ekstraksi cirri, analisis citra, dan tampilan informasi visual. Sedangkan restorasi citra mengacu pada menghilangkan atau meminimalkan degradasi dalam citra. Termasuk restorasi citra antara lain deblurring citra yang didegradasi oleh keterbatasan sensor atau lingkungannya, noise filtering, koreksi distorsi geometric atau ketidak linieran karena sensor-sensor. Perbedaan image enhancement dengan image restoration adalah pada image restoration perbedaan degradasi diketahui.
Beberapa teknik perbaikan kualitas citra yang umum digunakan antara lain:
i. Operasi titik
a. Pengubahan kontras
b. Pemotongan noise
c. Mengiris window (window slicing)
d. Model histogram
ii. Operasi spasial
a. Pelembutan noise
b. Filter median
c. Unsharp masking
d. Low-pass, bandpass, high-pass filtering
e. pembesaran
iii. Operasi transformasi
a. Linier filter
b. Root filter
c. Homomorphic filter
iv. Pseudowarna
a. False coloring
b. pseudocoloring
7.1 Pengubahan brightness& contrast citra
Kecerahan/kecemerlangan gambar dapat diperbaiki dengan menambahkan (mengurangkan) sebuah konstanta kepada (dari) setiap pixel di dalam citra. Akibat dari operasi ini, histogram citra mengalami pergeseran.
Secara matematis operasi ini ditulis sebagai:
f(x,y)’ = f(x,y) + b
jika b positif, kecerahan gambar bertambah, sebaliknya jika b negative kecerahan gambar akan berkurang.
Kontras menyatakan sebaran terang dan gelap di dalam sebuah gambar. Citra dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori kontras:
a. Citra kontras rendah dicirikan dengan sebagian besar komposisi citranya adalah terang atau sebagian besar gelap. Dari histogramnya terlihat sebagian besar derajat keabuannya terkelompok bersama atau hanya menempati sebagian kecil dari rentang nilai-nilai keabuan yang mungkin. Jika pengelompokan nilai-nilai pixel berada di bagian kiri citranya cenderung gelap. Jika pengelompokan nilai-nilai pixel berada di bagian kanan citranya cenderung terang. Hal ini dapat diperbaiki kualitasnya dengan operasi peregangan kontras.
b. Citra kontras bagus memperlihatkan jangkauan nilai keabuan yang lebar tanpa ada suatu nilai keabuan yang mendominasi. Histogram citranya memperlihatkan sebaran nilai keabuan yang relative seragam.
c. Citra kontras tinggi, seperti halnya citra kontras bagus, memiliki jangkauan nilai keabuan yang lebar, tetapi terdapat area yang lebar yang didominasi oleh warna gelap dan arean yang lebar yang di dominasi oleh warna terang.
7.2 Pelembutan Citra (Image Smoothing)
Bertujuan menekan gangguan (noise) pada citra. Gangguan tersebut biasanya muncul sebagai akibat dari hasil penerokan yang tidak bagus (sensor noise, photographic grain noise) atau akibat saluran transmisi. Operasi pelembutan dapat dilakukan pada ranah spasial maupun pada ranah frekuensi. Pada ranah spasial, operasi pelembutan dilakukan dengan mengganti intensitas suatu pixel dengan rata-rata dari nilai pixel tersebut dengan nilai pixel-pixel tetangganya.
Operasi perata-rataan dapat dipandang sebagai konvolusi antara citra f(x,y) dengan penapis h(x,y):
g(x,y) = f(x,y)*h(x,y)
penapis h disebut penapis rerata (mean filter). Dalam ranah frekuensi, operasi konvolusi tersebut adalah:
G(u,v) = F(u,v)H(u,v)
Penapis h(x,y) pada operasi pelembutan citra disebut juga penapis lolos rendah (low pass filter), karena penapis tersebut menekan komponen yang berfrekuensi tinggi (misalnya pixel gangguan, pixel tepi) dan meloloskan komponen yang berfrekuensi rendah.
a. Penapis lolos rendah
Penapis rata-rata adalah salah satu penapis lolos rendah yang paling sederhana. Aturan untuk penapis lolos rendah adalah:
- Semua koefisien penapis harus positif
- Jumlah semua koefisien harus sama dengan 1
Jika jumlah semua koefisien lebih besar dari 1, maka konvolusi menghasilkan penguatan (tidak diinginkan). Jika jumlah koefisien kurang dari 1, maka yang dihasilkan adalah penurunan, dan nilai mutlak setiap pixel di seluruh bagian citra berkurang. Akibatnya, citra hasil pelembutan tampak lebih gelap.
Jika citra hasil penapisan lolos rendah dikurangi dari citra semula (yang mengandung derau), maka yang dihasilkan adalah peningkatan relative komponen citra yang berfrekuensi tinggi tanpa peningkatan komponen derau.
Penapis lolos rendah merupakan penapis lanjar (linear). Operasi pelembutan dapat juga dilakukan dengan menggunakan penapis nirlanjar, yaitu:
1) Penapis minimum
2) Penapis maksimum
3) Penapis median
b. Penapis median
Penapis ini dikembangkan oleh Tukey. Pada penapis median, suatu window memuat sejumlah pixel. Window digeser titik demi titik pada seluruh daerah citra. Pada setiap penggeseran dibuat window baru. Titik tengah dari jendela ini diubah dengan nilai median dari window tersebut.
Jadi penapis median menghilangkan nilai pixel yang sangat berbeda dengan pixel tetangganya. Dalam beberapa kasus dapat dibuktikan bahwa penapis median memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan penapis rerata untuk citra yang mengalami gangguan dalam bentuk spike berupa bercak-bercak putih.
Cara lain yang dapat dilakukan pada pelembutan citra adalah merata-ratakan derajat keabuan setiap pixel dari citra yang sama yang diambil berkali-kali. Misalnya untuk gambar yang sama direkam dua kali, lalu dihitung intensitas rata-rata untuk setiap pixel:
f’(x,y)= ½ {f1 (x,y) + f2 (x,y)}
c. Penapis lolos tinggi
Aturan penapis lolos tinggi:
1. Koefisien penapis boleh positif, negative, atau nol
2. Jumlah semua koefisien adalah 0 atau 1.
7.3 Penajaman Citra (Image Sharpening)
Operasi penajaman bertujuan memperjelas tepi pada objek di dalam citra. Penajaman citra merupakan kebalikan dari operasi pelembutan karena operasi ini menghilangkan bagian citra yang lembut.
Operasi penajaman dilakukan dengan melewatkan citra pada penapis lolos tinggi (high pass filter). Penapis lolos tinggi akan meloloskan (memperkuat) komponen yang berfrekuensi tinggi (tepi/pinggir objek) dan akan menurunkan komponen berfrekuensi rendah. Akibatnya pinggiran akan terlihat lebih tajam dibandingkan sekitarnya.
Karena penajaman citra lebih berpengaruh pada tepi (edge) objek, maka penajaman citra sering disebut juga penajaman tepi (edge sharpening) atau peningkatan kualitas tepi (edge enhancement).
7.4 Pewarnaan semu
Adalah proses member warna tertentu pada nilai-nilai pixel suatu citra skala abu-abu pada suatu citra berdasarkan criteria tertentu, misalnya suatu waarna tertentu untuk suatu interval derajat keabuan tertentu.
7.5 Koreksi geometric
Koreksi geometric dilakukan pada citra yang memiliki gangguan yang terjadi pada waktu proses perekaman citra, misalnya pergeseran koordinat citra (translasi), perubahan ukuran citra, dan perubahan orientasi koordinat citra (skew). Proses koreksi geometri untuk meningkatkan kualitas citra tersebut disebut juga dengan koreksi geometri. Koreksi geometri yang sederhana dilakukan seperti rotasi, translasi, dan penskalaan citra.

Posted By Untari WidiastutiSunday, September 16, 2012