KASUS
PELANGGARAN HAKI
KASUS
1:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
– Malaysia
Fokus kasus pelanggarannya :
Malaysia Pernah Menjiplak Lagu
“Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
Alur kasus pelanggaran :
GESANG MARTOHARTONO adalah
seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah
diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang.
Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti
pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini,
perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti
lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral
HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang
tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari
Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat
dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan
Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh
Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei
2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’,
hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General
Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik
penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika
Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja
mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di
situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang,
musisi Indonesia.
Yang terlibat :
Malaysia
yang menjiplak lagu Bengawan Solo milik Gesang.
Sumber :
KASUS
2:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia
Alur kasus pelanggaran :
PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta
handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap
pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk
menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya
pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum
Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya
praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang
sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa
telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu
pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang
melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia Dari tindakan
hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara
selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak
ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Yang terlibat :
Pihak
huawei esia dengan unlocker handset
Sumber :
KASUS
3:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Pelanggaran hak cipta musik yang dilakukan oleh EMI Indonesia
Alur kasus pelanggaran :
PT EMI Indonesia perusahaan rekaman menghadapi
tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas
dugaan pelanggaran hak cipta Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding
perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai
pemegang hak cipta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan
kegiatan peredaran lagu-lagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang
yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari. Selain itu, Kohar juga menuntut EMI
Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi
materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan
kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu.
EMI Indonesia, katanya tidak pernah
berhubungan secara langsung dengan
Kohar. Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar. Akan tetapi,
sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti
persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan bukti-bukti
dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu. Persengketaan antar
kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah
dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut.Dia menuding EMI Indonesia telah
memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya
Yang terlibat :
Pihak
EMI Indonesia dengan pencipta lagu Kohar
Sumber :
KASUS
4:
Teritori (wilayah) :
Amerika
Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Google Melanggar Paten,
Diguagat Oracle
Alur kasus pelanggaran :
Google kembali
melakuakan kecuranagan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap
google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya hanya mencari solusi yang tepat. Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan
pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan
teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu. “Dalam
mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar
aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman,
seperti yang dilansir Bloomberg,
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya. Oleh
Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja
di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini
berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem
operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk
menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai. Sementara itu Google melalui juru bicaranya
Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran
tersebut, sehingga tidak berkomentar.Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa
pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android
tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.“Google sedang diserang dalam
banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di
IDC.“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk
mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.
Yang terlibat :
Google
- Oracle
Sumber :
KASUS
5:
Teritori (wilayah) :
Amerika
Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Google Melanggar Paten,
Diguagat Oracle
Alur kasus pelanggaran :
Amazon dan Google kini
tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software,
MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang
juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh
hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari
MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya. MasterObjects
mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam
tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual
produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects
mendaftarkan paten tersebut. MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar
paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search
suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu
dalam kotak pencari di Amazon.Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga
‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa
seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World. Tuntutan ini memang sedikit
aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan
teknologi prediktif tersebut. Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak
berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon
enggan memberi komentar dalam proses litigasi
Yang terlibat :
Amazon dan Google - MasterObjects
Sumber :
KASUS
6:
Teritori (wilayah) :
Amerika
Serikat
Fokus kasus pelanggarannya :
Android Langgar 11 Hak Paten Apple Dan Microsoft
Alur kasus pelanggaran :
Sistem operasi mobile besutan Google, Android, dan para
produsen ponselnya sering terlibat dalam pelanggaran hak paten. Sperti
parmasalahan yang masih hangat di tlinaga antara samsung dan apple. Ternyata
bukan hanya apple, microsoft juga kerap melayangkan tuntutan yangsama kepada
para produsen androit karena permasalahan yang sama.
1. Patent EP2059868: Portable electronic
device for photo management
Ini merupakan
paten yang menjelaskan tentang metode geser jari untuk melihat foto-foto di
Gallery. Dengan paten ini, Apple menggugat Samsung di Pengadilan Kota Den Haag,
Belanda, pada 24 Agustus 2011. Apple juga menggugat Motorola Mobility di
Pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada Maret 2012.
2. U.S. Patent No. 7,469,381: List scrolling
and document translation, scaling, and rotation on a touch-screen display
Pengguna
Android tentu pernah menggunakan aplikasi e-mail yang jika ingin me-refresh
pesan, bisa dilakukan dengan cara menggulirkan jari ke arah bawah layar sentuh
smartphone. Dengan cara ini, pesan-pesan terbaru akan muncul. Paten ini
sebenarnya dimiliki oleh Apple, dan Samsung disebut menggunakannya tanpa izin.
Proses peradilan soal paten ini berlangsung di Pengadilan Distrik California
Utara, Amerika Serikat, dan menyatakan Samsung melanggar paten tersebut pada 2
Desember 2011.
3. U.S. Design Patent No. D618,677: Electronic
device
Ini merupakan
paten umum yang terkait desain iPhone. Apple berkali-kali menyebut smartphone
dan tablet keluarga Galaxy menyontek desain iPhone dan iPad. Perang paten soal
desain berlangsung sejak 2 Desember 2011 di Pengadilan Distrik California
Utara, Amerika Serikat.
4. U.S. Patent
No. 5,946,647: System and method for performing an action on a structure in
computer-generated data
Pernahkah Anda menerima pesan berisi nomor kontak? Ketika nomor tersebut
disentuh, Anda akan diantar ke menu untuk melakukan panggilan telepon.
Nah, paten ini
adalah milik Apple, yang kemudian dilanggar Samsung dan HTC. Komisi Perdagangan
Internasional Amerika Serikat menyatakan HTC melanggar paten, 19 Desember 2011.
Pengadilan San Jose, California, juga menyatakan hal serupa terhadap Samsung
pada 29 Juni 2012.
5.
EP1964022: Unlocking a device by performing gestures on an unlock image
Membuka kunci layar dengan cara menggeser jari dari kiri ke kanan adalah cara
yang lebih dulu digunakan iPhone dan telah dipatenkan oleh Apple. Bermodal
paten ini, Apple menggugat Motorola Mobility di Pengadilan Daerah Munich,
Jerman, pada 16 Februari 2012.
6. U.S.
Patent No. 6,370,566: Generating meeting requests and group scheduling from a
mobile device
Setiap kali Anda membuat janji di kalender dari perangkat mobile, dan aplikasi
kalender tersebut mengirim notofikasi bahwa Anda memiliki janji pada hari yang
telah ditentukan, maka Anda telah menggunakan paten Microsoft.
Motorola
menggunakan paten tersebut tanpa seizin Microsoft. Pada 18 Mei 2012, Komisi
Perdagangan Internasional Amerika Serikat sempat melarang pengiriman smartphone
Android Motorola ke AS.
7.
EP1304891: Communicating multi-part messages between cellular devices using a
standardized interface
Paten ini mengatur cara mengirim pesan berisi lebih dari 160 karakter. Berkat
Microsoft, pengiriman pesan yang berisi lebih dari 160 karakter bisa dilakukan
satu kali dan tidak terpotong-potong.
Apple telah
membayar royalti atas penggunaan paten ini. Namun, Motorola tidak membayarnya
hingga Microsoft menggugatnya di pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada 24 Mei
2012.
8. U.S. Design
Patent No. D504,889: Electronic device
Ini
merupakan paten umum terkait desain tablet iPad. Pada 27 Juni 2012, Pengadilan
Distrik California Utara mengabulkan tuntutan Apple untuk melarang penjualan
Galaxy Tab 10.1.
Gugatan Apple
yang menuding Galaxy Tab 10.1 menyontek desain iPad, juga digelar di Pengadilan
Düsseldorf, Jerman, pada pertengahan 2011.
9. U.S. Patent
No. 8,086,604: Universal interface for retreival of information in a computer
system
Paten ini mengacu pada pencarian informasi dengan perintah suara seperti fitur
Siri di iPhone 4S. Apple menggugat Samsung pada 29 Juni 2012 karena smartphone
Galaxy Nexus menggunakan paten ini. Hal inilah yang menyebabkan smartphone
buatan Samsung dan Google itu belum terjual bebas di AS hingga saat ini.
10. U.S. Patent
No. 8,046,721: Unlocking a device by performing gestures on an unlock image
Ini adalah paten tentang fitur slide-to-unlock milik Apple. Setelah menggugat
Motorola dengan paten ini, kini giliran smartphone Samsung Galaxy Nexus yang
digugat. Pada akhir Juni 2012, Pengadilan Distrik California Utara menyatakan,
Samsung dan Google melanggar paten ini.
11. U.S. Patent
No. 8,074,172: Method, system, and graphical user interface for providing word
recommendations
Paten milik Apple yang mengatur tentang autocorrect, sebuah fitur rekomendasi
kata saat pengguna sedang mengetik pesan. Dalam penggunaannya di smartphone
Galaxy Nexus, Pengadilan Distrik California Utara memutuskan bahwa Samsung dan
Google melanggar paten tersebut.
Yang terlibat :
Amazon dan Google - MasterObjects
Sumber :